1.
Berwudlu dalam keadaan jari terbalut plester karet
Pembalut
seperti itu jika digunakan untuk tujuan pengobatan dalam syari’at disebut jabirah
(kain pembalut) pemakainya boleh berwudlu dan cukup dengan mengusap bagian yang
seharusnya di cuci.Terdapat perbedaan diantara imam fiqh.sebagian berpendapat
bahwa pemasangan pembalut dilakukan pada waktu orang bersangkutan sudah
thaharah sebelumnya.Sebagian lainnya berpendapat tidak perlu.Pendapat Yusuf
Qardhawi: “Sebaiknya hal seperti itu tidak dipersulit dengan thaharah
keadaannya’’
(Qardhawi:2006:314-315)
2.
Suntik,memasukan obat kedalam lubang dubur bagi orang yang berpuasa
Puasa merupakam
amalan wajib.Arti puasa itu sederhana.hal yang tidak boleh dilakukan saat puasa
orang-orang pun tahu.Masalah suntik bukan termasuk makan dan minum.Syariat
tentang puasa jelas: tidak makan,minum,dan meninggalkan syahwat.Menurut Ibnu
Hazm : “Puasa tidak batal karena obat dimasukan dalam hidung,telinga,saluran
kencing.Begitu pula istinsyah (membersihkan hidung dengan memasukan air)”.Fatwa
ibnu Hazm :”Yang dilarang Allah waktu puasa adalah makan,minum,muntah dengan
sengaja,maksiat.Allah tidak mengajar kita makan,minum dari dubur/saluran
kencing,telinga,mata atau pembedahan pada bagian perut atau kapala.Memasukan
sesuatu ke dalam perut asal yang tidak diharamkan tidak malalui makan-minum
(ditelan) tidak terlarang bagi kita..”
(Qardhawi:2006:395-397)
3.
Hukum jarum akupuntur,suntik,obat tetes
Memasukan jarum
terbagi pada pengobatan dan memasukan makanan.Terdapat perbedaan pendapat
karena dulu tidak ada system pengobatan demikian.Yang pertama,batal karena zat
makanan langsung masuk kedalam darah.Pendapat yang lainnnya tidak,karena tidak
masuk dalam pencernaan,tidak menghilangkan lapar/haus.
(Qardhawi:2006:415)
4.
Hukum dokter laki-laki memegang perut,memeriksa rahim wanita
melalui kelamin
Pemeriksaan
dokter laki-laki terhadap pasiaen wanita jika diperlukan adalah boleh atau
mubah dengan syarat:
a.Pemeriksaan(lihat/pegang)
hanya pada yang diperlukan walaupun kelamin
b.Dihadiri
mahram wanita
c.Dokternya
bukan orang kafir,selama ada yang muslim
d.Dokternya
bersifat amanah
e.Aman dari
godaan
f.Terjadi
ketika tidak ada dokter wanita
Dalam kitab Inaatu
at-talibin juz 11 hal 261
“Tiap-tiap
tempat yang haram memendangnya adalah haram menyentuhnya.Maka haram menyentuh
muda belia (gadis/perawan) sebagaimana haram memandangnya.Dari haram memandang
haram menyentuh,seperti seorang tabib mengetahui penyakit dengan sentuh saja
tanpa melihat.Seperti menyentuh perut mahram atau punggung sebagaimana engkau
ketahui….”
(Hadzani:179-181)
5.
Hukum menyusu dengan susu-susu dari beberapa ibu yang di tampung
dokter
Menyusu bukan
hanya sebatas mengisap tapi meliputi yang di campur.Hal tersebut dikhawatirkan
masih memberi bekas haramnya pernikahan anak yang disusui,walaupun secara tidak
langsung.Yang menjadikan haramnya pernikahan:
a.Yang menyusu
umurnya lebih dari dua tahun
b.Yang
menyusukan umurnya sudah sembilan tahun
c.Menyusunya
lima kali sampai susu ke rongga anak walau setetes
(Hadzani:175-179)
6.
Hukum memberi resep atau obat pada orang sakit dengan babi
Babi adalah
najis.berobat dengan yang najis yang bukan minuman keras adalah boleh dengan
syarat:
a.Tidak ada
obat lain yang suci selain itu
b.mempunyai
keahlian yang dapat mengetahui manfaat najis untuk obat atau ia diberitahukan
oleh tabib,dokter atau dukun yang adil
Dalam Hasiyatu
as-sarqawi ala at-tahrir juz 11 hal 450
“Katanya
haram mencapai najis untuk selain pengobatan dan adapun pengobatan boleh denga
syarat terdahulu yaitu memiliki pengetahuan atau memperoleh berita dari tabib
yang adil dengan manfaatnya dan disyaratkan tidak ada unsur lain yang
menempatkan tempatnya dari apa-apa yang dapat hasil pengobatan dengannya dari
pada benar benar suci karena nabi Saw pernah meminta oranmg urani meminum
kencing unta”
(Hadzani:183)
7.
Menerima transfusi darah dari orang kafir
Tidak ada
perbedaan kenajisan darah orang islam dengan darah orang kafir.Darah termasuk
najis Mutawasithah (pertengahan),Jika darah orang muslim boleh maka darah orang
kafir juga boleh.Transfusi darah termasuk pengobatan najis.Boleh jika
diperlukan menurut dokter yang adil.
(Hadzani:184)
8.
Keputusan Dewan Ulama Berkaitan dengan Pembatasan Kelahiran
No 24 Tanggal
14/4/1396 H.Tema:Pencegahan Kehamilan dan Keluarga Berencana.Sidang memutuskan
melarang pembatasan kelahiran secara mutlak dan pencegahan kehamilan jika itu
didasari dengan kekhawatiran kelaparan,sebab sesungguhnya Pemberi Rezeki,yang
Maha Kuat adalah Allah SWT,”Tidak ada suatu binatang melata pun di bumi
melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”
Jika pencegahan
kehamilan dilakukan dalam kondisi darurat seperti seorang wanita tidak dapat
melahirkan secara normal dan harus operasi atau menunda demi kebaikan kedua
orang tuanya maka hal tersebut tidak dilarang mencegah kehamilan atau
menunda.Hal ini didasarkan pada hadits-hadits shahih dan riwayat sekelompok
sahabat RA,berupa izin melakkan ‘azl dan didasarkan pada pendapat
sebagian ulama yang secara eksplisit menyatakan boleh meminum obat tertentu
untuk mengeluarkan sperma sebelum berusia empat puluh hari.Namun dalam kondisi
darurat yang sudah pasti dapat dipastikan,maka pencegahan kehamilan menjadi
wajib.
(Al-Bassam:2011:268-270)
9.
Keputusan Lembaga Fiqh Islami Sehubungan dengan Pembuahan Buatan
dan Bayi Tabung
Pembuahan
buatan dengan cara tidak normal,yaitu hubungan seks antara laki-laki dan
perempuan dapat dilakukah dengan teknik berikut
A.Teknik
pembuahan dalam
Cara pertama:
Sperma dari seorang laki-laki disuntikan pada Rahim istrinya sehingga sperma
dapat bertemu dengan ovum yang di keluarkan indung telur istri secara alami.Cara
ini digunakan jika kemaluan suami amat pendek atau adanya sesuatu yang menghalangi
sampainya sperma pada tubuh isterinya.
Cara Kedua:
Sperma diambil dari tubuh laki-laki lalu disuntikan pada tubuh isteri lelaki
lain.Cara ini dilakukan jika suami dari istri tadi mandul sehingga sperma diambil dari lelaki
lain.
B.Teknik Pembuahan
Luar
Cara Ketiga;
Sperma diambil dari suami dan ovum diambil dari istri.Lalu diletakan dalam
tabung khusus dengan kondisi fisik yang sudah ditentukan hingga sperma membuahi
ovum maka pada waktu yang sesuai dipindahkan ke Rahim istri pemilik ovum agar menempel
di dinding rahimya dan tumbuh seperti janin lainnya.Cara ini dilakukan jika
isteri mandu karena tersumbatnya saluran yang mengantarkan sperma menuju Rahim.
Cara Keempat:
Pembuahan dilakukan dalam tabung khusus antara sperma suami yang telah berisrti
dan ovum wanita lain (sukarelawan) setelah itu di suntikan ke Rahim istrinya.Cara
ini dilakukan jika indung telur istri telah terangkat atau tidak berfungsi
namun rahimnya masih tetap bagus untuk tempat menempel benih.
Cara Kelima:
Pembuahan dilakukan diluar dalam tabung khusus antara sperma laki-laki dan ovum
perempuan (keduanya sukarelawan) Kemudian di tanam pada Rahim wanita lain yang
sudah bersuami.cara ini dilakukan jika istri mandul namun rahimnya tetap
selamat,suami juga mandul namun keduanya menginginkan anak.
Cara Keenam:
Pembuahan dilakukan dalam tabung khusus dari sperma suami dan ovum istri lalu
di suntikan pada Rahim wanita lain yang sukarela menjadi tempat penitipan
janin.cara ini dilakukan jika istri tidak dapat hami namum indung telurnya masih
bagus atau istri keberatan hamil.
Cara Ketujuh:
Sama seperti cara keenam,hanya yang meminjamkan rahimnya adalah istrinya yang
lain.Dengan begitu,madunya bersedia menjadi sukarelawan istrinya yang lain.
Pandangan
Syar’i
A.Hukum Umum
a.Terbukanya
aurat wanita bagi yang tidak dihalalkan tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun kecuali
dibenarkan syara
b.Perlunya
wanita mengobati penyakit yang dideritanya atau karena kondisi yang tidak
normal yang mengganggu tubuhnya dinilai sebagai alasan yang dapat diterima
syara yang membolehkan aurat wanita bagi selain suaminya untuk tujuan
pengobatan.Aurat boleh terbuka sebatas yang diperlukan
c.Dokter atau
perawat yang menanganinya harus wanita muslim jika ada atau wanita non muslim
jika ada atau lelaki muslim yang tsiqah jika ada atau lelaki non muslim.
B.Hukum
Pembuahan buatan
a.Keinginan
istri yang tidak bisa hamil dan suaminya yang ingin memiliki anak adinilai
sebagai tujuan syar’I yang membolehkan melakukan pengobatan.
b.Cara Pertama
bolah dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat umum diatas.yaitu setelah
memastikan perlunya istri untuk operasi agar dapat hamil.
c.Cara ketiga
pada prinsipnya dapat diterima namun kemungkinan timbul keragu-raguan,sebaiknya
tidak dipakai kecuali dlam kondisi amat sangat terdesak dan setelah memenuhi
syarat umum diatas
d.Cara ketujuh
boleh secara syara jika dibutuhkan,setelah memenuhi syarat syarat umum diatas
e.Ketiga cara
tersebut.Lembaga Fikih menyatakan bahwa nasb anak yang dilahirkan ikut pada
pemilik sperma dan ovum.Sedangkan istri lain yang mengandung dalam cara ketujuh
disamakan dengan ibu susuan karena apa yang diperoleh lebih dari sekedar susu
yang diperolah bayi ketika disusui wanita lain.
f.Keempat cara
lainnya dari teknik pembuahan adalah haram.tidak ada alasan karena sperma dan
ovum bukan berasal dari suami atau istrinya atau karena sukarelawan yang
bersedian hamil adalah wanita lain.
(Al-Bassam:2011:271-277)
Referensi :
Al-Bassam,Abdullah bin Abdurrahman.Syarah Bulughul Maraam,jilid
5.2011.Jakarta :Pustaka Azzam.Cet-2
Hadzani,M,Syafi’i.Fatwa-fatwa Mu’alim Taudhihul Adillah.Jil-2
(penjelasan tentang dalil-dalil ushul dan akhlaq)
Qardhawi,Yusuf.Fatwa-fatwa mutakhir,Tanya jawab seputar fiqh masa
kini.2006.Bandung:Pustaka Hidayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar