Kamis, 21 Mei 2015

Fatwa-Fatwa Fiqh di Rumah Sakit

1.      Berwudlu dalam keadaan jari terbalut plester karet
Pembalut seperti itu jika digunakan untuk tujuan pengobatan dalam syari’at disebut jabirah (kain pembalut) pemakainya boleh berwudlu dan cukup dengan mengusap bagian yang seharusnya di cuci.Terdapat perbedaan diantara imam fiqh.sebagian berpendapat bahwa pemasangan pembalut dilakukan pada waktu orang bersangkutan sudah thaharah sebelumnya.Sebagian lainnya berpendapat tidak perlu.Pendapat Yusuf Qardhawi: “Sebaiknya hal seperti itu tidak dipersulit dengan thaharah keadaannya’’
(Qardhawi:2006:314-315)
2.      Suntik,memasukan obat kedalam lubang dubur bagi orang yang berpuasa
Puasa merupakam amalan wajib.Arti puasa itu sederhana.hal yang tidak boleh dilakukan saat puasa orang-orang pun tahu.Masalah suntik bukan termasuk makan dan minum.Syariat tentang puasa jelas: tidak makan,minum,dan meninggalkan syahwat.Menurut Ibnu Hazm : “Puasa tidak batal karena obat dimasukan dalam hidung,telinga,saluran kencing.Begitu pula istinsyah (membersihkan hidung dengan memasukan air)”.Fatwa ibnu Hazm :”Yang dilarang Allah waktu puasa adalah makan,minum,muntah dengan sengaja,maksiat.Allah tidak mengajar kita makan,minum dari dubur/saluran kencing,telinga,mata atau pembedahan pada bagian perut atau kapala.Memasukan sesuatu ke dalam perut asal yang tidak diharamkan tidak malalui makan-minum (ditelan) tidak terlarang bagi kita..”
(Qardhawi:2006:395-397)
3.      Hukum jarum akupuntur,suntik,obat tetes
Memasukan jarum terbagi pada pengobatan dan memasukan makanan.Terdapat perbedaan pendapat karena dulu tidak ada system pengobatan demikian.Yang pertama,batal karena zat makanan langsung masuk kedalam darah.Pendapat yang lainnnya tidak,karena tidak masuk dalam pencernaan,tidak menghilangkan lapar/haus.
(Qardhawi:2006:415)
4.      Hukum dokter laki-laki memegang perut,memeriksa rahim wanita melalui kelamin
Pemeriksaan dokter laki-laki terhadap pasiaen wanita jika diperlukan adalah boleh atau mubah dengan syarat:
a.Pemeriksaan(lihat/pegang) hanya pada yang diperlukan walaupun kelamin
b.Dihadiri mahram wanita
c.Dokternya bukan orang kafir,selama ada yang muslim
d.Dokternya bersifat amanah
e.Aman dari godaan
f.Terjadi ketika tidak ada dokter wanita
Dalam kitab Inaatu at-talibin juz 11 hal 261
“Tiap-tiap tempat yang haram memendangnya adalah haram menyentuhnya.Maka haram menyentuh muda belia (gadis/perawan) sebagaimana haram memandangnya.Dari haram memandang haram menyentuh,seperti seorang tabib mengetahui penyakit dengan sentuh saja tanpa melihat.Seperti menyentuh perut mahram atau punggung sebagaimana engkau ketahui….”
(Hadzani:179-181)
5.      Hukum menyusu dengan susu-susu dari beberapa ibu yang di tampung dokter
Menyusu bukan hanya sebatas mengisap tapi meliputi yang di campur.Hal tersebut dikhawatirkan masih memberi bekas haramnya pernikahan anak yang disusui,walaupun secara tidak langsung.Yang menjadikan haramnya pernikahan:
a.Yang menyusu umurnya lebih dari dua tahun
b.Yang menyusukan umurnya sudah sembilan tahun
c.Menyusunya lima kali sampai susu ke rongga anak walau setetes
(Hadzani:175-179)
6.      Hukum memberi resep atau obat pada orang sakit dengan babi
Babi adalah najis.berobat dengan yang najis yang bukan minuman keras adalah boleh dengan syarat:
a.Tidak ada obat lain yang suci selain itu
b.mempunyai keahlian yang dapat mengetahui manfaat najis untuk obat atau ia diberitahukan oleh tabib,dokter atau dukun yang adil
Dalam Hasiyatu as-sarqawi ala at-tahrir juz 11 hal 450
“Katanya haram mencapai najis untuk selain pengobatan dan adapun pengobatan boleh denga syarat terdahulu yaitu memiliki pengetahuan atau memperoleh berita dari tabib yang adil dengan manfaatnya dan disyaratkan tidak ada unsur lain yang menempatkan tempatnya dari apa-apa yang dapat hasil pengobatan dengannya dari pada benar benar suci karena nabi Saw pernah meminta oranmg urani meminum kencing unta”
(Hadzani:183)
7.      Menerima transfusi darah dari orang kafir
Tidak ada perbedaan kenajisan darah orang islam dengan darah orang kafir.Darah termasuk najis Mutawasithah (pertengahan),Jika darah orang muslim boleh maka darah orang kafir juga boleh.Transfusi darah termasuk pengobatan najis.Boleh jika diperlukan menurut dokter yang adil.
(Hadzani:184)
8.      Keputusan Dewan Ulama Berkaitan dengan Pembatasan Kelahiran
No 24 Tanggal 14/4/1396 H.Tema:Pencegahan Kehamilan dan Keluarga Berencana.Sidang memutuskan melarang pembatasan kelahiran secara mutlak dan pencegahan kehamilan jika itu didasari dengan kekhawatiran kelaparan,sebab sesungguhnya Pemberi Rezeki,yang Maha Kuat adalah Allah SWT,”Tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”
Jika pencegahan kehamilan dilakukan dalam kondisi darurat seperti seorang wanita tidak dapat melahirkan secara normal dan harus operasi atau menunda demi kebaikan kedua orang tuanya maka hal tersebut tidak dilarang mencegah kehamilan atau menunda.Hal ini didasarkan pada hadits-hadits shahih dan riwayat sekelompok sahabat RA,berupa izin melakkan ‘azl dan didasarkan pada pendapat sebagian ulama yang secara eksplisit menyatakan boleh meminum obat tertentu untuk mengeluarkan sperma sebelum berusia empat puluh hari.Namun dalam kondisi darurat yang sudah pasti dapat dipastikan,maka pencegahan kehamilan menjadi wajib.
(Al-Bassam:2011:268-270)
9.      Keputusan Lembaga Fiqh Islami Sehubungan dengan Pembuahan Buatan dan Bayi Tabung
Pembuahan buatan dengan cara tidak normal,yaitu hubungan seks antara laki-laki dan perempuan dapat dilakukah dengan teknik berikut
A.Teknik pembuahan dalam
Cara pertama: Sperma dari seorang laki-laki disuntikan pada Rahim istrinya sehingga sperma dapat bertemu dengan ovum yang di keluarkan indung telur istri secara alami.Cara ini digunakan jika kemaluan suami amat pendek atau adanya sesuatu yang menghalangi sampainya sperma pada tubuh isterinya.
Cara Kedua: Sperma diambil dari tubuh laki-laki lalu disuntikan pada tubuh isteri lelaki lain.Cara ini dilakukan jika suami dari istri tadi  mandul sehingga sperma diambil dari lelaki lain.
B.Teknik Pembuahan Luar
Cara Ketiga; Sperma diambil dari suami dan ovum diambil dari istri.Lalu diletakan dalam tabung khusus dengan kondisi fisik yang sudah ditentukan hingga sperma membuahi ovum maka pada waktu yang sesuai dipindahkan ke Rahim istri pemilik ovum agar menempel di dinding rahimya dan tumbuh seperti janin lainnya.Cara ini dilakukan jika isteri mandu karena tersumbatnya saluran yang mengantarkan sperma menuju Rahim.
Cara Keempat: Pembuahan dilakukan dalam tabung khusus antara sperma suami yang telah berisrti dan ovum wanita lain (sukarelawan) setelah itu di suntikan ke Rahim istrinya.Cara ini dilakukan jika indung telur istri telah terangkat atau tidak berfungsi namun rahimnya masih tetap bagus untuk tempat menempel benih.
Cara Kelima: Pembuahan dilakukan diluar dalam tabung khusus antara sperma laki-laki dan ovum perempuan (keduanya sukarelawan) Kemudian di tanam pada Rahim wanita lain yang sudah bersuami.cara ini dilakukan jika istri mandul namun rahimnya tetap selamat,suami juga mandul namun keduanya menginginkan anak.
Cara Keenam: Pembuahan dilakukan dalam tabung khusus dari sperma suami dan ovum istri lalu di suntikan pada Rahim wanita lain yang sukarela menjadi tempat penitipan janin.cara ini dilakukan jika istri tidak dapat hami namum indung telurnya masih bagus atau istri keberatan hamil.
Cara Ketujuh: Sama seperti cara keenam,hanya yang meminjamkan rahimnya adalah istrinya yang lain.Dengan begitu,madunya bersedia menjadi sukarelawan istrinya yang lain.
Pandangan Syar’i
A.Hukum Umum
a.Terbukanya aurat wanita bagi yang tidak dihalalkan tidak  diperbolehkan dalam kondisi apapun kecuali dibenarkan syara
b.Perlunya wanita mengobati penyakit yang dideritanya atau karena kondisi yang tidak normal yang mengganggu tubuhnya dinilai sebagai alasan yang dapat diterima syara yang membolehkan aurat wanita bagi selain suaminya untuk tujuan pengobatan.Aurat boleh terbuka sebatas yang diperlukan
c.Dokter atau perawat yang menanganinya harus wanita muslim jika ada atau wanita non muslim jika ada atau lelaki muslim yang tsiqah jika ada atau lelaki non muslim.
B.Hukum Pembuahan buatan
a.Keinginan istri yang tidak bisa hamil dan suaminya yang ingin memiliki anak adinilai sebagai tujuan syar’I yang membolehkan melakukan pengobatan.
b.Cara Pertama bolah dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat umum diatas.yaitu setelah memastikan perlunya istri untuk operasi agar dapat hamil.
c.Cara ketiga pada prinsipnya dapat diterima namun kemungkinan timbul keragu-raguan,sebaiknya tidak dipakai kecuali dlam kondisi amat sangat terdesak dan setelah memenuhi syarat umum diatas
d.Cara ketujuh boleh secara syara jika dibutuhkan,setelah memenuhi syarat syarat umum diatas
e.Ketiga cara tersebut.Lembaga Fikih menyatakan bahwa nasb anak yang dilahirkan ikut pada pemilik sperma dan ovum.Sedangkan istri lain yang mengandung dalam cara ketujuh disamakan dengan ibu susuan karena apa yang diperoleh lebih dari sekedar susu yang diperolah bayi ketika disusui wanita lain.
f.Keempat cara lainnya dari teknik pembuahan adalah haram.tidak ada alasan karena sperma dan ovum bukan berasal dari suami atau istrinya atau karena sukarelawan yang bersedian hamil adalah wanita lain.
(Al-Bassam:2011:271-277)

Referensi :
Al-Bassam,Abdullah bin Abdurrahman.Syarah Bulughul Maraam,jilid 5.2011.Jakarta :Pustaka Azzam.Cet-2
Hadzani,M,Syafi’i.Fatwa-fatwa Mu’alim Taudhihul Adillah.Jil-2 (penjelasan tentang dalil-dalil ushul dan akhlaq)
Qardhawi,Yusuf.Fatwa-fatwa mutakhir,Tanya jawab seputar fiqh masa kini.2006.Bandung:Pustaka Hidayah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar