@pejuang30dwc
#Day9
#30daywritingchallenge
#30dwcjilid19 .
Hakim ketua dan hakim 3 tampaknya berdiskusi mengenai banyaknya pertimbangan dalam kasus sidang ini. Jenis pelanggarannya berat Karena termasuk pelecehan, namun ada pembelaan dari setiap pembimbing.
Tampak hakim 2 meninjau kembali berita acara kasus dengan buku tata tertib. Mungkin diantara ketiganya juga ada sedikit perbedaan pendapat. Lima belas menit kemudian sidang kembali dibuka setelah ketukan palu.
.
“Baik, sebelum lanjut ke putusan sidang, apakah disini ada saksi atau korban?” Tanya sang hakim ketua.
.
“Saya tad” Agas mengajukan diri.
.
“ jika tidak keberatan dimohon untuk memberi kesaksian” pinta Hakim.
.
“ Saya Agas, korban. Benar bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran tersebut dan Saya sebagai korban sempat sakit hati dan sedikit sakit fisik juga, tapi Insya Allah Saya telah memaafkan Mereka dan Saya juga mohon maaf karena telah memicu kemarahan Mawar. Bapak hakim yang terhormat Saya juga mohon supaya Mawar dan Ros diberi keringanan konsekuensi. Cukup dari Saya, terimakasih.”
.
“Terima kasih, Jika tidak ada lagi yang ingin disampaikan, akan Saya bacaan putusan sidangnya. “Berdasarkan buku tata tertib santri Bab Tujuh mengenai pornografi dan pornoaksi,ayat satu pasal tiga. Dengan berbagai pertimbangan, maka dijatuhkan konsekuensi sebagai berikut, satu, dicukur rambut sampai habis, dua, membersihkan toilet asrama selama satu minggu penuh,dan tiga, membaca dan menyalin Al-Qur’an sebanyak sepuluh juz , tanpa Surat Peringatan” . Hakim menyampaikan putusan akhir dengan tegas disertai tiga kerukan palu pertanda hasil final putusan sidang.
.
Saat itu juga, Mawar dan Ros langsung sujud syukur di tempat. Kami kawan-kawan yang sedari tadi menyimak jalannya persidangan dengan cemas juga turut sujud syukur. Seluruh santri yang ada di Aula tersebut tepuk tangan, ada rasa haru disana. Kalimat Hamdalah terdengar dari banyak mulut yang menyaksikan sidang hari itu.
.
(Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar